Putusan Banding Haruskan Djoko Bayar Uang Pengganti Rp 32 Miliar
Icha Rastika
Kompas.com - 19/12/2013, 07:33 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo untuk membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 32 miliar.