Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Banding Haruskan Djoko Bayar Uang Pengganti Rp 32 Miliar

Kompas.com - 19/12/2013, 07:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo untuk membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 32 miliar. Djoko dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Dari korupsi tersebut, dia menerima keuntungan Rp 32 miliar.

Putusan PT DKI ini dibacakan pada Rabu (18/12/2013) oleh majelis hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan, Humuntal Pane, Djoko, Sudiro, dan Amiek. Dalam laman pt-jakarta.go.id disebutkan apabila terdakwa (Djoko) tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pegnganti tersebut. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi, Djoko dijatuhi pidana selama lima tahun.

Putusan PT DKI mengenai pembayaran uang pengganti ini sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, saat itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Djoko membayar uang pengganti Rp 32 miliar tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor menilai, tidak adil jika Djoko tetap diwajibkan membayarkan uang kerugian negara padahal aset-asetnya diputuskan untuk dirampas negara secara otomatis karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Djoko ketika itu divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan ini, baik Djoko mau pun KPK mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Namun, di tingkat banding, hukuman Djoko diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan sebagaimana yang dituntut tim jaksa KPK pada pengadilan tingkat pertama.

Selain memperberat masa pidana Djoko, mewajibkan pembayaran uang pengganti, putusan PT DKI juga mencabut hak politik Djoko dan menambah daftar aset Djoko yang disita negara. Adapun, aset Djoko yang ikut disita menurut putusan PT DKI tersebut berupa rumah seluas 377 meter persegi berikut bangunan di Jalan Cendrawasih Mas, Blok A Nomor 9,Tanjung Barat, Jakarta Selatan dan dua unit Toyota Avanza.

Baca juga:
Banding, Hukuman Irjen Djoko Susilo Diperberat Jadi 18 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com