JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa pembahasan mengenai Peraturan KPU (PKPU) di DPR hanya dilakukan melalui rapat konsultasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sementara, rapat dengar pendapat yang diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD hanya membahas persoalan yang bersifat umum, misalnya terkait anggaran.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hasil atau rekomendasi rapat konsultasi tidak mengikat. Artinya KPU dapat menolak menjalankan hasil rapat konsultasi.
"Ini kan ada dua UU. Ada UU MD3 yang mengatur RDP dan UU Pilkada yang mengatur tentang rapat konsultasi tentang PKPU," ujar Arief saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
"Artinya khusus membahas tentang PKPU kita gunakan UU Pilkada, tetapi kalau mau RDP, raker atau hal yang lain tentu bisa pakai UU MD3," kata dia.
Menurut Arief, pasca-putusan MK, hasil atau rekomendasi dalam Rapat Konsultasi tidak bersifaf mengikat terhadap KPU. Meski demikian, lanjut Arif, KPU akan tetap melaksanakam ketentuan rapat konsultasi.
"(Rapat) Konsultasi tetap dijalankan tetapi rekomendasi dan keputusan itu kan tidak mengikat," kata Arief.
(Baca: KPU Tetap Rapat Konsultasi dengan DPR-Pemerintah Meski Tak Mengikat)
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR tidak berlaku mengikat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi Pasal 9 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
MK menilai bahwa kewajiban konsultasi tidak menyalahi undang-undang. Namun, frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" dinilai menyandera KPU.
(Baca: MK Putuskan Rapat Konsultasi KPU, DPR, dan Pemerintah Tak Mengikat)
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyatakan, atas putusan MK itu, fungsi pengawasan DPR terhadap KPU tetap bisa dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Artinya fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi II DPR terhadap KPU tidak langsung berhenti.
Lukman pun mengakui DPR tak lagi bisa terlibat dalam proses KPU menyusun peraturan seperti yang dilakukan dalam rapat konsultasi sebelumnya.
"Kalau dalam terminologi Undang-undang MD3, (RDP) mengikat semua pihak. Bagi Komisi II, mungkin rapat konsultasi yang ditiadakan, tidak ada lagi. Tapi RDP, itu tetap ada. Soalnya RDP diatur di Undang-undang MD3," kata Lukman, Senin (10/7/2017).
(Baca: Putusan MK Tak Pengaruhi Pengawasan Komisi II terhadap KPU)