JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum membahas terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan hasil rapat konsultasi antara KPU dengan DPR dan pemerintah tidak mengikat.
"Secara kelembagaan kami belum melakukan rapat untuk membahas tindak lanjut putusan MK tersebut," ujar Arief saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).
Aturan konsultasi tersebut tertuang dalam Pasal 9 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Meski demikian Arief menekankan bahwa KPU akan tetap melakukan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait pembahasan Peraturan KPU (PKPU).
"Kalau dilihat dari subtansi, ini putusannya itu hanya dua yang diperhatikan. Pertama soal rapat konsultasi masih tetap berlangsung," ujar Arief.
Di sisi lain, Arief juga menekankan, hasil rekomendasi rapat konsultasi sifatnya tidak mengikat.
Mengingat, kata Arief, terdapat perbedaan pendapat dalam rapat konsultasi dan tidak menutup kemungkinan KPU akan menjalankan hasil rekomendasi jika dinilai sesuai dengan ketentuan.
"Kedua, rekomendasi yang keluar saat rapat konsultasi itu tidak mengikat. Jadi bisa saja terjadi perbedaan pendapat. Tapi kalau KPU meyakini itu sesuai dengan ketentuan, ya kami akan melakukan (rekomendasi) itu," kata dia.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa hasil dari rapat konsultasi antara KPU dengan DPR dan pemerintah tidak berlaku mengikat.
(Baca: MK Putuskan Rapat Konsultasi KPU, DPR, dan Pemerintah Tak Mengikat)
Hal ini disampaikan Wakil Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi Pasal 9 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
MK menilai bahwa kewajiban konsultasi tak menyalahi undang-undang. Namun, frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" dinilai menyandera KPU.
(Baca: Apa Pertimbangan MK Putuskan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah Tak Mengikat KPU?)