Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Harap "Presidential Threshold" Tak Diputuskan secara Voting

Kompas.com - 06/07/2017, 16:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani berharap pengambilan keputusan akhir dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak diselesaikan dengan voting.

Karena itu, ia berharap semua partai tidak lagi bersikeras dengan usulan masing-masing, namun mulai memikirkan opsi jalan tengah, khususnya dalam memutuskan isu presidential threshold (PT).

"Kalau itu ada kesepakatan kami bicarakan. Tetap kami ingin sebagai sebuah kesepakatan DPR supaya kami hindari voting meskipun voting bukan sesuatu yang tabu," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Ia menambahkan, meskipun keberadaan ambang batas pilpres dalam pemilu serentak bisa jadi memang memiliki ganjalan dalam penafsiran konstitusi. Namun, jika masing-masing partai bersikeras dengan opsinya masing-masing, dikhawatirkan oembahasan RUU Pemilu tak kunjung selesai.

Awalnya Partai Demokrat bersikeras dengan opsi penghapusan presidential threshold alias 0 persen.

Namun, belakangan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menyatakan pihaknya bisa fleksibel menghadapi kebuntuan opsi tersebut.

(Baca: Partai yang Ngotot "Presidential Threshold" 0 Persen Disebut Berkurang)

Sementara itu beberapa partai seperti PKS, PAN, PPP, PKB, Hanura, dan Gerindra mengusung opsi jalan tengah yakni 10 persen-15 persen. Sedangkan PDI-P, Golkar, dan Nasdem menginginkan agar PT sebesar 20-25 persen.

"Kami sudah bicara dengan semua fraksi semua, kami sudah bicara menghindari voting agar suara DPR satu dan di titik berapa kami bicara," ujar Ketua Fraksi Gerindra itu.

(Baca juga: Fadli Zon Sebut Jokowi Intervensi Parpol soal "Presidential Threshold")

Kompas TV Lantas seperti apa hasil dari rapat pembahasan RUU pemilu yang digelar?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com