Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Anggap Kenaikan Dana Parpol Tak Signifikan Kurangi Korupsi

Kompas.com - 05/07/2017, 13:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, kenaikan dana bantuan politik (banpol) kepada partai tak akan signifikan kurangi praktik korupsi.

Menurut dia, semestinya pemerintah memilih langkah yang lebih komprehensif, bukan dengan menaikan dana banpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara.

"Jangan gunakan isu ini (kenaikan dana banpol) isu mendukung parpol, itu enggak bagus. Itu harus komperhensif," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (572017).

Karena itu, Fahri mengusulkan agar pemerintah mengatur pembiayaan partai politik melalui suatu undang-undang tersendiri.

(baca: PPP: Idealnya Bantuan Dana Parpol Rp 5.000 Per Suara)

Undang-undang tersebut, menurut Fahri, lebih komprehensif dalam memberantas praktik korupsi oleh partai politik.

Menurut Fahri, penyebab utama korupsi yang dilakukan kader partai yang duduk di legislatif dan eksekutif ialah mereka harus memenyumbang dana untuk menghidupi partainya.

Fahri meminta melalui Undang-undang Pembiayaan Partai Politik, pemerintah menanggung semua biaya politik politisi yang hendak maju di kontestasi politik.

(baca: ICW Anggap Rencana Kenaikan Dana Parpol Prematur)

Jika tidak, ia memprediksi ke depannya akan selalu ada konflik kepentingan dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik di legislatif dan eksekutif.

"Kalau paketnya (undang-undang) sudah ada dan dianggap itu cukup, jalur ke yang lain-lain juga (diperhatikan). Misalnya, pengaturan tentang audit diperketat, kedua harus ada larangan partai politik minta duit ke pejabat yang naik. Ini kan begitu jadi masalah," papar Fahri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyebutkan, dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.

Pada tahun ini, soal peningkatakan dana parpol ini akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.

"Sudah 10 tahun dana bantuan parpol tidak naik, jadi diusahakan untuk naik dan dibahas di RAPBN-P 2017," kata Tjahjo, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Tjahjo mengatakan, nantinya dana yang diberikan tetap sesuai dengan perolehan suara yang diraih.

Adapun yang sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 1.000 per suara, dari awalnya hanya Rp 108.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com