Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Anggap Rencana Kenaikan Dana Parpol Prematur

Kompas.com - 05/10/2016, 14:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch menilai, kesepakatan pemerintah dan DPR untuk menaikkan dana bantuan partai politik hingga 50 kali lipat terlalu prematur.

Meski setuju dengan rencana itu, ICW meminta pemerintah mengkaji ulang besaran kenaikan tersebut.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz mengingatkan, Presiden Joko Widodo berjanji bahwa tahun ketiga masa kepemimpinannya akan diisi dengan reformasi hukum.

Ia berharap, reformasi itu juga menyentuh parpol.

“Langkah Kemendagri dan Komisi II sebenarnya merupakan langkah yang tepat. Mendesain ulang bantuan keuangan negara untuk partai dapat menjadi pintu masuk reformasi partai,” kata Donal, saat menyampaikan keterangan di Kantor ICW, Rabu (5/10/2016).

(Baca: Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik hingga 50 Kali Lipat)

Namun, ia menyayangkan pemerintah hanya berorientasi pada nominal bantuan.

Dengan demikian, revisi hanya menyasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Pemerintah, kata Donal, seharusnya juga melihat adanya problematika mendasar dalam pembenahan parpol dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Reformasi parpol tak bisa melalui itu (perbaikan keuangan,” kata dia.

Merujuk pada PP saat ini, bantuan keuangan parpol sebesar Rp 108 per suara, dinilai kurang realistis jika dibandingkan kebutuhan operasional parpol. 

Hal ini membuat parpol menghalalkan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka.

Yang menjadi catatan adalah penentuan besaran bantuan yang disepakati.

Ia mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 2015 lalu pernah melontarkan wacana agar bantuan negara kepada seluruh parpol sebesar Rp 1 triliun.

Kali ini, kesepakatan berbeda diambil Komisi II dan Kemendagri.

(Baca: Kenaikan Dana Parpol, Polemik Demokratisasi di Tengah Defisit Anggaran)

“Wacana yang berubah-ubah ini tidak disertai dengan dasar penghitungan dan pertimbangan yang jelas. Seharusnya, pemerintah memiliki basis argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Donal menambahkan, revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 hanya akan menaikkan besaran alokasi bantuan keuangan negara tanpa membenahi persoalan keuangan partai lainnya, seperti tata kelola, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

“Dengan hanya menaikkan bantuan, harapan partai dapat menjadi lembaga yang berkontribusi positif terhadap pemerintahan dan pemberantasan korupsi sulit tercapai,” kata Donal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com