Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Saidi: DPR Enggak Paham Hak Angket

Kompas.com - 27/06/2017, 15:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Budayawan Ridwan Saidi menilai, anggota DPR belum memahami dengan benar apa yang dimaksud kewenangan hak angket DPR.

Menurut Ridwan, tidak tepat jika anggota DPR menggulirkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Angket itu penyelidikan terhadap kebijakan lembaga negara. DPR itu enggak paham dengan baik angket itu apa," ujar Ridwan saat menghadiri diskusi bersama pakar hukum pidana di Gandaria, Jakarta, Selasa (27/6/2017).

(baca: Ini Daftar 23 Anggota DPR di Pansus Hak Angket KPK)

Ridwan memahami bahwa anggota DPR sebenarnya berniat untuk memperbaiki kinerja KPK.

Namun, menurut dia, substansi yang ingin ditanyakan anggota DPR melalui hak angket tidak tepat.

Sebab, permintaan untuk membuka barang bukti rekaman penyidikan dikhawatirkan dapat mengganggu proses hukum yang sedang ditangani KPK.

Pansus ingin mendengar keterangan politisi Hanura Miryam Haryani ketika diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Yang harus dipersoalkan itu, belum ada proses hukum, tapi orang sudah dihabisi di depan publik. Tapi jangan mengudal-udal soal rekaman, tidak bisa," kata Ridwan.

(baca: Pansus Angket Makin Garang, DPR Harus Siap Kehilangan Kepercayaan Publik)

Ridwan meminta baik DPR maupun KPK sebaiknya bersikap selayaknya seorang negarawan. KPK diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, DPR diminta untuk tidak menggangu proses hukum yang sedang ditangani KPK.

"Kembalilah sebagai negarawan. Kalau mereka berantem semua, hancurlah negeri ini. Kapan negeri maju kalau begini terus, tidak akan berkembang negeri ini," kata Ridwan.

(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Para pakar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara sebelumnya menilai pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

Hal itu berdasarkan kajian Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.

Sebaliknya, Pansus Angket KPK merasa tidak melanggar aturan. Mereka tetap melanjutkan Pansus.

Ada empat agenda utama Pansus, yakni terkait kelembagaan KPK, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran, dan terkait pelaksanaan kewenangan penegakan hukum.

Kompas TV DPR Ancam "Sandera" Anggaran Polri dan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com