Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Dianggap Politis karena Sebut Hary Tanoe Tersangka

Kompas.com - 19/06/2017, 19:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal status hukum CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo dianggap politis.

Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi Dharma Wicaksono mengatakan ada maksud tertentu di balik ucapan Prasetyo yang menyebut Hary sudah menjadi tersangka dalam kasus pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"Kami yakin bapak Hary Tanoe kalau bukan sebagai Ketum Perindo tidak akan ada persoalan ini," ujar Adi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/6/2017).

"Sehingga ini sudah di politisasi oleh Jaksa Agung," lanjut dia.

(Baca: Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka, Ini Kata Kabareskrim)

Adi mengatakan, Partai Perindo tengah melesat popularitasnya. Apalagi, Prasetyo pernah menjadi politisi Nasdem, yang secara politik berseberangan dengan partai yang digagas Hary.

Adi mengatakan, Prasetyo tidak berwenang mengumumkan status tersangka seseorang yang kasusnya bukan ditangani di Kejaksaan Agung. Karena itulah pihaknya mewakili Hary melaporkan Prasetyo ke polisi.

"Tentunya akan menimbulkan sesuatu pressure apabila ini di sampaikan oleh seolah Jaksa Agung. Politisnya sangat besar," kata Agung.

Saat ini, status Hary masih sebagai saksi terlapor. Bahkan kasus tersebut masih berada di tingkat penyelidikan.

(Baca: Sebut Hary Tanoe Tersangka, Jaksa Agung Dilaporkan ke Polisi)

Laporan tim pengacara diterima dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.

Prasetyo diduga melanggar Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Teknologi jo Pasal 45 jo dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Sebelumnya, Prasetyo menyebut Ketua Umum Partai Perindo itu sudah resmi berstatus tersangka.

"Terlapornya tersangkalah, sekarang sudah tersangka" kata Prasetyo, Jumat (16/6/2017).

Saat ini, kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan. Polisi telah meminta keterangan sekitar 13 saksi dan ahli. Dalam waktu dekat, Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk melihat sejumlah bukti dan keterangan saksi apakah kasus itu bisa dinaikkan ke penyidikan.

Kompas TV Kasus SMS Ancaman dari Terduga Hary Tanoe akan Digelar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com