Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Ruangan Dirut PT Garam, Polisi Sita Dokumen dan Laptop

Kompas.com - 16/06/2017, 11:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah ruangan Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono di kantor PT Garam yang beralamat di Jalan Arief Rachman Hakim Nomor 93, Surabaya, Kamis (16/7/2017).

Penyidik juga menggeledah ruangan Direktur Operasional. Sebanyak enam penyidik menggeledah kantor tersebut selama tujuh jam.

"Penyidik mengamankan dokumen dokumen terkait dengan importasi dan distribusi garam yang dilakukan oleh PT Garam," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Agung Setya, Jumat (16/7/2017).

Selain itu penyidik juga membawa laptop dan komputer yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik telah menahan Achmad setelah dijadikan tersangka. Ia ditahan di rutan Bareskrim Polri yang sementara bertempat di rutan Polda Metro Jaya.

Pada 2017, PT Garam menerima penugasan untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional dengan cara melakukan importasi Garam Konsumsi. Namun, faktanya PT Garam mengajukan importasi garam dengan kadar NaCL diatas 97 persen.

Atas dasar tersebut Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor kepada PT Garam untuk melakukan impor garam Industri sebanyak 75.000 ton.

Garam industri yang diimpor tersebut kemudian dijual kepada 45 perusahaan sebagai garam konsumsi.

Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 tahun 2015 yang mengatakan bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Selain itu, PT Garam juga tidak melaksanakan tugasnya untuk importasi garam konsumsi sebagaimana ditugaskan oleh Menteri BUMN.

"Polri akan terus konsisten dalam melakukan penegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang menghambat program presiden Joko Widodo terkait dengan swasembada pangan termasuk swasembada garam," kata Agung.

(Baca juga: Ini Kronologi Penyelewengan Pengadaan Garam Impor oleh Dirut PT Garam)

Atas perbuatannya, Achmad dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia juga disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kompas TV Dirut PT Garam Tersangka Penyalahgunaan Izin Impor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com