JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, menyampaikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan. Salah satunya, dua buah surat izin mengemudi (SIM) berlogo Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Ini ada dua SIM A dan C yang dikeluarkan TNI. Bukannya hanya anggota TNI yang bisa mendapatkan SIM tersebut?" Kata jaksa KPK kepada Handang.
(Baca: Saat Ambil Uang Suap, Pejabat Ditjen Pajak Dikawal Anggota TNI)
Menurut Handang, suatu saat mobil pribadinya rusak. Ia kemudian memesan satu unit mobil Pajero Sport. Namun, karena membutuhkan kendaraan dalam waktu cepat, Handang mengajukan permohonan agar mobil baru tersebut diberikan plat nomor sementara.
Handang mengaku membuat surat permohonan agar bisa menggunakan plat nomor TNI. Menurut Handang, dua buah SIM tersebut diberikan bersamaan dengan keluarnya plat nomor TNI.
Dalam foto barang bukti yang ditunjukan jaksa KPK, tercantum dua buah SIM atas nama Handang.
Dalam SIM tersebut, tercantum pangkat Eselon III. Di dalam SIM juga tercantum keterangan bahwa Handang berasal dari kesatuan Puskop Mabes TNI.
(Baca: Sebelum Diperiksa KPK, Pegawai Ditjen Pajak Diarahkan agar Samakan Keterangan)
Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Saat dilakukan operasi tangkap tangan, Handang menggunakan mobil berplat nomor TNI. Ia juga dikawal seorang ajudan yang merupakan personel TNI.