JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Suwardi, yang bekerja sebagai sopir Handang.
Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi seputar pengalaman Suwardi saat mengantar Handang ke kediaman pemberi suap, yakni Country Manager PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Kepada jaksa, Suwardi memberitahu bahwa saat itu dia dan Handang dikawal seorang personel TNI.
"Pada saat ke rumah Mohan (Rajamohanan), terdakwa datang bersama siapa?" tanya jaksa Moch Takdir Suhan saat bertanya kepada Suwardi.
Baca: Sebelum Ambil Uang Suap, Pejabat Pajak Lapor kepada Ajudan Dirjen
Suwardi mengatakan, pada saat ke kediaman Mohan di Springhill Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, dia dan Handang menaiki kendaraan yang menggunakan plat nomor dinas TNI.
Menurut Suwardi, anggota TNI yang dimaksud bernama Sigit.
"Sigit sudah 5 bulan jadi ajudan," kata Suwardi.
Menurut jaksa KPK, informasi dari Suwardi tersebut akan lebih didalami saat Handang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan.
Dalam kasus ini, Handang Soekarno didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.