JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih bersikukuh dengan angka ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20-25 persen, yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional. Adapun isu tersebut dinilai menjadi yang paling alot di antara lima isu krusial yang masih tersisa.
Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelum rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Sedianya rapat dimulai Pukul 10.00 WIB namun diundur menjadi Pukul 14.00 WIB. Sehingga waktu yang ada digunakan untuk lobi antara Pemerintah dengan pansus, yang diwakili Ketua Pansus Lukman Edy.
"(Opsi) Presidential threshold 0 persen ada. Masih ada yang 20 (persen), pemerintah, Nasdem, Golkar. (Ada juga) 10-15 (persen)," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
(Baca: Demokrat "Ngotot" Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus)
Adapun saat ditanyakan apakah Pemerintah membuka peluang untuk menyetujui opsi kompromi, yakni 10-15 persen, Tjahjo mengatakan belum ada rencana ke arah sana.
"Belum," tuturnya singkat.
Termasuk jika nantinya disediakan opsi paket terhadap lima isu, Tjahjo belum dapat memastikan apakah sikap Pemerintah bisa berubah.
"Lihat dulu paketnya, dong," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.
Pada dasarnya, kata dia, opsi tersebut dipilih atas dasar konstitusional di mana dalam Undang-Undang Dasar 1945 dicantumkan bahwa syarat pencalonan Presiden adalah oleh satu partai atau gabungan partai.
(Baca: Pengamat: Ambang Batas Pemilu Bakal Rontok di MK)
Ia pun menampik keraguan sejumlah pihak bahwa angka tersebut berpotensi memunculkan pasangan calon tunggal.
"Enggak mungkin calon tunggal. Kemarin saja (2014) bisa empat pasang seharusnya tapi muncul dua pasang," kata Tjahjo.
Pansus RUU Pemilu menjadwalkan pembahasan lima isu krusial pada Rabu siang. Pembahasan tersebut sempat tertunda karena pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial sempat direncanakan akan dilakukan Selasa (13/6/2017) kemarin.
Adapun lima isu krusial tersebut di antaranya soal ambang batas pencalonan Presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu.