Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Terima Sebagian Permohonan Uji Materi "Teman Ahok" dkk

Kompas.com - 14/06/2017, 12:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi terkait syarat dukungan dan ketentuan verifikasi faktual bagi calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah.

Uji materi itu diajukan oleh sejumlah pihak, salah satunya "Teman Ahok".

"Teman Ahok" bersama Gerakan Nasional Calon Independen, Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru, Tsamara Amany, dan Nong Darol Mahmada mengajukan permohonan uji materi pada Pasal 41 Ayat 1, 2, 3 UU 10/2016.

Selain itu, pasal 48 Ayat 2, 7 dan 9 UU 10/2016.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam sidang putusan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).

Pada Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU 10/2016, Pemohon mempersoalkan Frasa "...dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan...".

Sementara pada Pasal 41 ayat 3, Pemohon mempersoalkan frasa "...dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di Provinsi atau Kabupaten/Kota dimaksud".

Menurut Pemohon, frasa pada pasal-pasal itu dapat ditafsirkan bahwa calon gubernur/bupati/wali kota dan calon wakilnya hanya dapat mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan dengan dukungan dari penduduk yang pernah menjadi pemilih dalam pemilihan sebelumnya atau telah berusia 17 tahun pada pemilu sebelumnya.

Padahal, ada banyak penduduk yang baru memiliki hak pilih karena baru saja berusia 17 tahun atau baru menikah, maupun menjadi penduduk pindahan.

Dengan kata lain, warga yang memiliki hak memberikan dukungan terhadap calon perseorangan adalah warga yang namanya atau dentitasnya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya, bukan warga yang telah memiliki hak pilih.

Menurut MK, jika mengacu pada putusan MK nomor 60/PUU-XIII 2015 jelas menegaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada jumlah penduduk yang memiliki hak pilih.

Bukan pada nama-nama orang identitasnya termuat atau tercantum dalam DPT pada pemilihan sebelumnya.

"Menyatakan frasa "dan termuat" dalam pasal 41 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 10/2016...tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih," kata Arief.

"Menyatakan frasa 'dan tercantum' dalam pasal 41 Ayat 3 UU 10/2016...tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih," tambah Arief.

Terkait Pasal 48 Ayat 9 UU 10/2016, Pemohon menilai tidak diumumkannya nama-nama pendukung calon perseorangan mengesankan adanya hal yang disembunyikan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com