Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Mana TNI Bisa Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme?

Kompas.com - 14/06/2017, 06:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Presiden Joko Widodo agar TNI dilibatkan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi perdebatan dalam masyarakat.

Ada yang khawatir dengan aspek hukum, ada juga yang khawatir akan ada tumpang tindih peran dengan Polri.

Padahal menurut Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Raden Muhammad Syafi'i, sebetulnya perdebatan mengenai keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah selesai sejak 2004.

"Yaitu ketika penyusunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 7 Ayat (2) mereka memiliki 14 operasi militer selain perang, salah satunya mengatasi aksi terorisme," kata Syafi'i dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf b, TNI memiliki 14 tugas pokok operasi militer selain perang, yaitu (1) mengatasi gerakan separatis bersenjata; (2) mengatasi pemberontakan bersenjata; (3) mengatasi aksi terorisme; (4) mengamankan wilayah perbatasan; (5) mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; serta (6) melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.

TNI juga memiliki tugas untuk (7) mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; (8) memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; (9) membantu tugas pemerintah daerah; serta (10) membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, (11) membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; (12) membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; (13) membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan; serta (14) membantu pemerintah dan pengamanan pelayanan dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

"Dalam RUU yang diajukan pemerintah, Pasal 43 b, memang pemerintah sangat menginginkan pelibatan TNI," ujar Syafi'i.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saat ini perkembangannya sudah mencapai sekitar 60 persen. Dari 112 daftar inventarisasi masalah yang dibahas di Panja, sudah disepakati 66 poin.

(Baca juga: Setara Sebut TNI Sudah Punya Kewenangan Berantas Terorisme)

Dalam kesempatan sama, pakar intelijen Stepi Anriani mengatakan, peran TNI, Polri, dan intelijen dalam pemberantasan terorisme bisa dibagi-bagi.

Pertama, TNI bisa masuk atau berperan secara militer untuk menangani organisasi terorisme yang juga dilatih secara militer. Kedua, polisi bisa melakukan penindakan termasuk terhadap aksi pendanaan terorisme.

"Dananya dari mana, black market yang digunakan mana saja, bagaimana money laundering-nya," kata Stepi.

Sedangkan, intelijen bisa berperan dalam melacak sekaligus menghambat agar faksi-faksi yang ada di dalam negeri tidak terkoneksi dengan kelompok teroris di luar.

(Baca juga: Koalisi Sipil Ajukan Enam Syarat jika TNI Dilibatkan Atasi Terorisme)

Kompas TV Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com