Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesai Diperiksa KPK Kasus BLBI, Mantan Menkeu Hindari Wartawan

Kompas.com - 12/06/2017, 15:11 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mantan Menteri Keuangan RI Bambang Subiyanto memilih menghindari wartawan.

Pantauan Kompas.com, Senin (12/6/2017), Bambang yang keluar dari gedung KPK pukul 13.30 terus menghindari awak media.

Hari ini Bambang diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Usai diperiksa, Bambang memilih terus berjalan menuju ke jalur keluar gedung KPK.

Menteri Keuangan era Presiden ke-3 RI BJ Habibie itu menolak memberitahu apa saja

"Materinya tanya pemeriksa saja (KPK)," kata Bambang.

Beberapa pertanyaan, apakah pemeriksaannya terkait posisinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), tidak dijawabnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN disebut mengusulkan ke Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) agar menyetujui SKL pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. Bambang terus berjalan menembus kerumunan wartawan.

"Sudah ya," ujar Bambang.

(Baca: KPK Mungkinkan Adanya Tersangka Lain Dalam Kasus BLBI)

Selain memeriksa Bambang, KPK juga memeriksa mantan pegawai BPPN Hadi Avilla Tamzil, juga sebagai saksi pada kasus ini.

Dalam penyelidikan, KPK sebelumnya menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

Pada tahun 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN mengusulkan untuk disetujui KKSK.

(Baca: Sekjen PDI-P: BLBI Diungkit Terus-menerus, Muncul Jelang Pemilu)

Kemudian, terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor sebesar Rp 4,8 triliun. Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun.

Sementara, Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Seharusnya, masih ada kewajiban obligor sebesar Rp 3,7 triliun yang masih belum ditagihkan.

Namun, meski terjadi kekurangan tagihan, Syafrudin pada April 2004 mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya pada BPPN.

Kompas TV Menurut Wakil Ketua KPK, aparat penegak hukum yang korupsi, sedianya mendapatkan pemberatan hukuman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com