Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Pembentukan Hak Angket Memenuhi Unsur "Error in Subjecto"

Kompas.com - 11/06/2017, 22:53 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi ilmu hukum Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi unsur "error in subjecto" atau subyek gugatan salah .

Pasalnya menurut Abdul, fungsi pengawasan melalui hak angket yang ditujukan kepada KPK tidak sesuai ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Menempatkan KPK sebagai subyek hak angket merupakan kesalahan. Itu memenuhi unsur error in subjecto," ujar Abdul saat memberikan keterangan pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/6/2017).

Abdul menjelaskan, berdasarkan UU MD3, hak angket bertujuan menyelidiki kebijakan eksekutif atau pemerintah, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara, menurut Abdul, KPK merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum.

Selain itu, materi yang dipersoalkan oleh DPR pun lebih kepada soal administrasi dan manajemen. Oleh sebab itu Abdul menilai materi yang dipersoalkan tidak menyentuh prinsip umum kepentingan masyarakat banyak.

Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MD3 menyebut hak angket bertujuan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara.

"Hak angket itu kan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah apakah sesuai UU. Artinya yang harus dilihat subyeknya adalah eksekutif atau pemerintah eksekutif. Sedangkan KPK adalah lembaga negara tapi menjalankan fungsi penegakan hukum," tutur Abdul.

Baca: Ini Daftar 23 Anggota DPR di Pansus Hak Angket KPK

Pada kesempatan yang sama, peneliti ICW Almas Sjafrina berpendapat bahwa pembentukan pansus hak angket KPK cacat hukum karena tidak sesuai dengan pasal 201 UU MD3.

Almas menuturkan, jika mengacu pada pasal 201 UU MD3 maka keanggotaan panitia hak angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Sementara saat ini ada tiga fraksi yang belum mengirim perwakilan, yaitu PKS, Demokrat, dan PKB.

"Menurut UU MD3 panitia angket berasal dari semua unsur fraksi. Jadi pansus hak angket KPK ini tidak legal. Menyalahi Pasal 201. Kurang satu fraksi saja tidak legal," ucapnya.

Kompas TV Hak Angket, Melemahkan Atau Memperkuat KPK? (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju di Pilkada, Ini Alasannya

Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju di Pilkada, Ini Alasannya

Nasional
Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Nasional
Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Nasional
Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Nasional
Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com