Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sangsi soal Keabsahan Pansus Hak Angket KPK

Kompas.com - 07/06/2017, 22:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan keabsahan pembentukan panitia khusus hak angket terhadap KPK yang dilakukan DPR.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, banyak hal yang patut dipertanyakan dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam Pasal 201 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disebutkan bahwa pansus hak angket akan sah jika seluruh fraksi mengirimkan perwakilannya.

"Kalau sampai sekarang ada dua fraksi yang tidak mengirimkan anggotanya di pansus hak angket, ada pertanyaan serius apakah pansus hak angket itu sah atau tidak secara hukum," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Selain itu, Febri menganggap Pansus Hak Angket KPK menyalahi Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang menyatakan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bertentangan dengan perundang-undangan.

Sementara itu, KPK bukan termasuk bagian dari pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

"KPK mematuhi aturan hukum yamg berlaku, khususnya UU MD3 itu. Kami ingin pastikan apakah di Pasal 79, KPK tidak masuk domain tersebut," kata Febri.

Febri mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus mematuhi aturan yang berlaku. Rekaman pemeriksaan Miryam tidak bisa dibuka di forum selain ruang pengadilan.

Saat ini, KPK masih akan membahas pembentukan pansus tersebut secara internal dan membuat suatu sikap. Jika nantinya KPK dipanggil DPR nantinya, Febri tak bisa menjanjikan KPK akan datang memenuhinya.

"Jadi intinya kita ingin lihat terlebih dahulu, karena kita temukan ada alasan mendasar indikasi pertanyaan yang serius soal keabsahan hak angket tersebut," kata Febri.

Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Penunjukan Agun dan tiga wakil ketua pansus lainnya dilakukan dalam rapat yang berlangsung tertutup.

(Baca: Agun Gunandjar Jadi Ketua Pansus Hak Angket KPK)

Hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sejumlah nama anggota DPR disebut menerima aliran uang dari megaproyek tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik, nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan e-KTP berdasarkan keterangan Miryam.

Sementara itu, di persidangan, Miryam menyatakan bahwa keterangan saat di tingkat penyidikan itu tidak benar karena di bawah tekanan.

(Baca juga: KPK Pertanyakan Perubahan Sikap Sejumlah Fraksi Terkait Hak Angket)

Kompas TV DPR Tetap Bentuk Pansus Hak Angket Terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com