JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan rapat internal, Kamis (8/6/2017) siang. Rapat ini merupakan rapat perdana setelah rapat pemilihan pimpinan pansus, Rabu (7/6/2017) kemarin.
Ketua pansus hak angket KPK, Agun Gunandjar menuturkan, Rabu malam pimpinan pansus telah merumuskan agenda dalam bentuk kerangka dan mekanisme kerja pansus.
"Kerangka dan mekanisme kerja pansus seperti apa, tentang tujuan penyelidikan seperti apa, objek penyelidikannya bagaimana, metode pendekatannya seperti apa," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
"Rapat internal jam 14.00 WIB mungkin agak mundur karena jam 13.00 WIB ada paripurna," sambung dia.
(Baca: Manuver Amien Rais dan Maju Mundurnya Sikap PAN soal Hak Angket)
Pembahasan awal, kata Agun, adalah soal agenda kerja dan mekanisme kerja pansus. Hal itu dilakukan agar pembahasan pansus sesuai dengan tujuan awal penyelidikan, yakni berkaitan dengan menjaga kepatuhan KPK terhadap konstitusi dan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu juga efektivitas dan efisiensi dalam rangka praktik pemberantasan korupsi.
"Agenda kerja itu kami susun secara keseluruhan bagaimana mekanisme kerjanya, siapa pihak-pihak yang dipanggil termasuk anggarannya," tutur Anggota Komisi III DPR RI itu.
Adapun saat ini, tujuh fraksi telah mengirimkan anggotanya ke pansus. Adapun Fraksi PKS telah secara resmi menyampaikan sikapnya pada forum sidang paripurna bahwa mereka tak akan mengirinkan perwakilan.
Penolakan juga diungkapkan Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan Fraksi PKB masih belum mengirimkan anggota namun belum ada sikap resmi yang menyatakan penolakan terhadap hak angket KPK.