JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) terus menyisir pasal demi pasal untuk segera merampungkan pembahasan.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria menyampaikan, ada tujuh isu yang masih belum rampung dibahas, yakni lima isu krusial, isu soal dana saksi pemilu dan pembagian kursi daerah pemilihan.
"Semua boleh dibilang sudah diputuskan," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Adapun poin mengenai alokasi kursi per dapil saat ini menyisakan dua opsi, yakni 3-8 kursi dan 3-10 kursi per dapil. Opsi 3-10 dapil merupakan aturan di undang-undang lama.
(Baca: Alasan Pansus Pemilu Sepakati Penambahan 19 Kursi DPR RI)
Jika opsi 3-8 yang diputuskan, Riza menambahkan, pembahasan akan menjadi sangat banyak karena perlu dilakukan penataan ulang dapil. Isu tersebut pada akhirnya juga akan berdampak pada poin penambahan kursi DPR RI yang telah diputus beberapa waktu lalu.
"Kalau 3-8 maka pembahasannya akan banyak sekali. Dapil harus ditata ulang. Kalau 3-10 enggak banyak perubahan," ucap Politisi Partai Gerindra itu.
Adapun lima isu krusial dalam RUU Pemilu, yakni ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold), alokasi kursi per dapil (district magnitude), sistem pemilu, dan metode konversi suara.