JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengundang Pimpinan DPD dan MPR terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pembahasan akan dilakukan pada pekan depan.
Baleg akan meminta masukan soal wacana penambahan kursi pimpinan.
Adapun usulan yang mengemuka adalah kursi Pimpinan MPR menjadi 11, Pimpinan DPR menjadi 7, dan Pimpinan DPD menjadi 7.
"Kami akan dengar keinginan mereka seperti apa. Supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran di antara pimpinan antar-lembaga negara," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Baca: Ketua MPR: Kalau Pimpinan MPR Jadi 11, Memang Mau Main Bola?
Supratman menambahkan, belum ada kesepakatan terkait penambahan tersebut.
Masih ada opsi terkait jumlahnya.
"Kami berharap kalau pimpinannya setuju, apapun opsinya minggu depan kami putus," tutur Politisi Partai Gerindra itu.
DPR juga memerhatikan kritik dari berbagai pihak terhadap usulan penambahan kursi pimpinan tersebut.
Baca: Ini Beban Negara jika Pimpinan MPR, DPR dan DPD Ditambah 10 Orang
Oleh karena itu, Baleg mengembalikan lagi kepada pengusul atau fraksi-fraksi partai pendukung pemerintah untuk menentukan apakah akan tetap mengusulkan jumlah penambahan itu atau mengubahnya.
"Silakan lakukan konsultasi di antara fraksi-fraksi partai pendukung pemerintah yang melahirkan gagasan 2-6-2," ujar Supratman.
Baca: Jadi Rebutan, Apa Saja Fasilitas Pimpinan MPR, DPR dan DPD?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.