Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tanpa Keputusan Politik Presiden Dinilai Berisiko

Kompas.com - 31/05/2017, 03:51 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator peneliti Imparsial Ardi Manto menilai pasal pelibatan TNI dalam revisi Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) memiliki risiko minimnya pengawasan upaya pemberantasan terorisme.

Ardi menuturkan, jika ketentuan pelibatan TNI diatur dalam RUU Anti-terorisme, dikhawatirkan pengerahan kekuatan militer untuk operasi militer selain perang tidak lagi membutuhkan keputusan politik dari presiden.

(Baca: Kata Wiranto soal Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme)

"Jika pelibatan TNI diatur dalam RUU antiterorisme maka operasi militer terkait pemberantasan terorisme tidak perlu lagi keputusan politik presiden. Justru akan berisiko," ujar Ardi saat ditemui di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Ardi menjelaskan, idealnya pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang membutuhkan mekanisme pengawasan yang ketat dan akuntabel.

Oleh sebab itu dalam mengatasi terorisme, pelibatan TNI harus berdasarkan atas dasar keputusan politik presiden, misalnya melalui penerbitan keputusan presiden (Keppres) atau peraturan presiden (Perpres), sebagaimana diatur dalan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

Keputusan politik presiden tersebut, lanjut Ardi, juga mensyaratkan adanya persetujuan dari DPR.

Dengan begitu pengerahan kekuatan militer bisa dipertanggungjawabkan. Menurut Ardi, jika Presiden ingin melibatkan TNI dalam penanganan terorisme, maka pemerintah cukup membuat peraturan pelaksana (PP) dari UU TNI.

Dalam PP tersebut pemerintah bisa mengatur mekanisme pelibatan TNI secara detail, seperti jangka waktu dan batas wilayah operasi perbantuan TNI.

"Memang kelemahannya saat ini tidak ada PP dari UU TNI. Itu perlu dibuat agar mekanisme pelibatan TNI bisa lebih detil, sebab mekanisme pelibatan TNI harus jelas mengenai batas wilayah dan jangka waktunya," jelas Ardi.

Sementara itu Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, keinginan presiden untuk melibatkan TNI dalam mengatasi terorisme sebenarnya sudah bisa dilakukan tanpa harus mengaturnya kembali dalam UU antiterorisme.

Aturan tersebut secara jelas tercantum dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Pelibatan TNI (dalam operasi militer selain perang) sudah cukup jelas diatur dalam UU TNI, mengingat TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan penegak hukum," ujar Al Araf.

Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI menyebutkan, TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang, misalnya untuk mengatasi terorisme, dengan didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara.

(Baca: Wakil Ketua Komnas HAM Kritik Rencana Pelibatan TNI Berantas Terorisme)

Dengan demikian, lanjut Araf, Presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan TNI.

Menurut Araf, pelibatan militer merupakan last resort (pilihan terakhir) yang dapat digunakan Presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya sudah tidak lagi dapat mengatasi aksi terorisme.

"Cukup gunakan UU TNI dalam melibatkan TNI. Aturannya jelas kenapa harus diatur lagi. Dalam praktiknya selama inipun militer juga sudah terlibat dalam mengatasi terorisme sebagaimana terjadi dalam operasi perbantuan di Poso," kata dia.

Kompas TV Perlukah TNI Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com