Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Penodaan Agama Diusulkan Tak Cuma Pidana Penjara

Kompas.com - 24/05/2017, 16:46 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Zihan Syahayani mengusulkan agar ada bentuk hukuman lain selain penjara bagi mereka yang terjerat kasus penodaan agama.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi "Konflik Keagamaan dan HAM: Pekerjaan Rumah Reformasi yang Belum Tuntas" di Gedung Pakarti Center, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

"Terlepas pasal penodaan agama itu dihapus atau tidak, perlu memasukkan jenis pidana lain selain pidana penjara," kata Zihan.

Menurut Zihan, selain pidana penjara, bisa ditambahkan hukuman administratif atau denda.

"Denda atau administratif. Apakah menyampaikan permintaan maaf langsung atau bagaimana. Tapi ini kan pokoknya harus dipenjara, mau enam bulan atau beberapa bulan pun," kata dia.

Polemik soal perlu tidaknya pasal penodaan agama masih terus bergulir seiring pembahasan revisi KUHP.

Baca: Komisi III DPR: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Hanya karena Ahok?

Alasannya, implementasi pasal itu dikhawatirkan kebablasan dan bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk kepentingan politik. Pasal soal penodaan agama dinilai multitafsir.

Saat ini, Pasal 156a dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama tengah dibahas kembali oleh panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang KUHP yang terdiri dari Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pemerintah ingin mempertahankan keberadaan pasal tersebut karena dianggap masih diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap agama.

Pasal penodaan agama yang saat ini ada pada pasal 156 KUHP nantinya akan masuk dalam delik materiil.

Artinya, tindak pidana yang dijerat pada pasal tersebut harus dibuktikan akibatnya terlebih dahulu.

Dengan demikian, tindak pidana penistaan agama dinyatakan terjadi jika terbukti membawa akibat yang nyata. 

Dengan dimasukkan dalam delik materiil, maka akan terhindar dari aksi main lapor dengan menggunakan pasal tersebut.

Kompas TV Kasus Ahok Picu Wacana Dihapusnya Pasal Penodaan Agama?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com