Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Gugatan Praperadilan, KPK Percepat Pelimpahan Kasus Miryam

Kompas.com - 24/05/2017, 08:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempercepat proses pelimpahan perkara dugaan pemberian keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani.

KPK akan melimpahkan berkas perkara mantan anggota Komisi II DPR itu kepada jaksa penuntut umum, agar kasusnya segera disidang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi usai sidang putusan praperadilan Miryam terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

(Baca: Pimpinan KPK: Miryam Nyata Berbohong)

"Ya tentu akan mempercepat proses khusus untuk perkara memberikan keterangan palsu untuk tersangka Miryam. Mungkin dalam waktu dekat akan dilimpahkan," kata Setiadi.

Bukti-bukti dan saksi untuk kasus pemberian kerangan palsu Miryam menurut dia sudah cukup.

 

Setiadi mengatakan, berkas kasus Miryam dalam waktu dekat akan dilimpahkan.

Dia menambahkan, nantinya kasus dugaan pemberian keterangan palsu Miryam tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Ke Tipikor ya, bukan pidana umum," ujar Setiadi.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca: KPK Sudah Prediksi Menangi Praperadilan yang Diajukan Miryam)

Lantas berapa ancaman hukuman yang bisa diterima Miryam?

"Sekitar 12 tahun dalam Pasal 22 (UU Tipikor)," ujar Setiadi.

Hakim tunggal di sidang vonis praperadilan yang diajukan Miryam terhadap KPK, Asiadi Sembiring, sebelumnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan Miryam.

Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Halaman:


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com