JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, ambang batas parlemen dan presiden belum tepat diterapkan untuk pemilu 2019.
Jika dipaksakan penerapannya, menurut Margarito, akan ada banyak gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, dia meyakini, MK akan menggugurkan aturan tersebut.
"Kalau presidential threshold atau parliamentary threshold ini dianut, saya pastikan itu akan rontok di MK," ujar Margarito dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2017).
"Tidak mungkin tidak. Sebab ia (aturan tersebut) tidak punya dasar positional sama sekali," tambah Margarito.
(baca: Perindo Kritik Pembahasan RUU Pemilu yang Berkutat Isu Itu-itu Saja)
Menurut Margarito, akan sulit menerapkan aturan ambang batas pada pemilu 2019. Sebab pelaksanaan pemilu legislatif dan Pilpres akan dilakukan secara serentak.
Oleh karena itu, penetapan angka sebagai ambang batas menjadi tidak relevan, kecuali pemilu akan dilangsungkan tidak secara serentak.
Menurut Margarito, pemilu 2019 nanti sebaiknya belum menerapkan ambang batas, baik pada Pileg maupun Pilpres.
"Parliamentary threshold itu ditiadakan, presidential threshold juga ditiadakan," kata Margarito.
Hingga saat ini, masalah ambang batas masih belum mencapai titik temu antara parpol di DPR dan pemerintah.
Pemerintah ingin agar ambang batas pencalonan presiden 2019 ditentukan berdasarkan hasil Pileg 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.