Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah Tegaskan Jabatan Menkes Tak Terkait PAN

Kompas.com - 19/05/2017, 20:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, mengatakan, pengangkatan dirinya sebagai menteri tidak terkait Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal itu dikatakan Siti saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/5/2017).

"Saya bukan anggota PAN. Tidak ada unsur PAN sama sekali," ujar Siti kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, ia mengaku dekat dengan sejumlah tokoh Muhammadiyah, seperti Din Syamsuddin dan Buya Syafii Maarif.

Siti beberapa kali mengikuti pengajian yang digelar di kediaman Din Syamsuddin.

Sementara, Buya Syafii Maarif adalah orang yang memberitahukan bahwa ia ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai menteri.

Baca: Siti Fadilah Gunakan Uang Suap untuk Disumbangkan melalui Cici Tegal

Siti juga mengaku kenal dengan Soetrisno Bachir yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PAN.

Ia pernah bersama-sama dalam suatu acara yang dihadiri oleh banyak tokoh Muhammadiyah.

Siti didakwa melakukan dua tindak pidana korupsi. Pertama, ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi Menkes dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar.

Siti diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung PT Indofarma sebagai rekanan Departemen Kesehatan.

Sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta, disebut mengalir ke rekening pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

Menurut jaksa KPK, Siti bersedia membantu PT Indofarma karena perusahaan tersebut bekerja sama dengan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation.

Baca: Mantan Anak Buah Siti Fadilah Akui Banyak Penunjukan Langsung

Nuki merupakan adik ipar dari Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir.

Terkait aliran uang, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan telah membantah hal tersebut. Menurut dia, tidak pernah ada aliran dana yang diterima dari Kemenkes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com