Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan Militer untuk Berantas Teroris Tak Sesuai Prinsip Supremasi Sipil

Kompas.com - 16/05/2017, 23:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Pelibatan militer secara langsung di kasus-kasus tertentu, seperti tertuang di daftar inventaris masalah RUU Antiterorisme, tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan negara demokrasi. Hal itu akan berpotensi menabrak supremasi sipil, membuka ruang militer masuk ranah penegakan hukum, dan mengancam hak asasi manusia.

Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, praktik di hampir semua negara demokrasi, pelibatan militer melawan teroris hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik kepala pemerintah.

"Apalagi militer tidak tunduk pada peradilan umum. Jadi, kalau ada kesalahan dalam penanganan teroris, pelakunya tidak bisa diadili di peradilan umum yang independen. Pelaku diadili di peradilan militer yang diragukan bisa menghadirkan peradilan yang adil. Yang berpotensi terjadi, peradilan justru melindungi sehingga meringankan hukuman para pelaku," ujar Araf di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Hasil studi banding Panitia Khusus RUU Antiterorisme DPR ke Inggris, akhir April lalu, menguatkan pandangan masih pentingnya pelibatan militer menanggulangi terorisme. Anggota Pansus RUU Antiterorisme DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menjelaskan, di Inggris, pelibatan militer bukan hal tabu.

(Baca: Ini Poin-poin yang Jadi Sorotan dalam RUU Anti-terorisme)

"Ketika terjadi aksi teroris yang potensi bahayanya besar, militer bisa dilibatkan mengatasi," katanya.

Namun, di sana, pelibatan militer tak secara langsung. Pelibatan militer didahului oleh keputusan rapat komite gabungan kontraterorisme.

Komite ini dipimpin perdana menteri Inggris yang di dalamnya ada menteri dalam negeri, menteri pertahanan, pejabat kepolisian dan militer.

"Jadi, militer diturunkan atas keputusan komite," katanya.

Tidak hanya di Inggris, di negara-negara Eropa lain, pelibatan militer untuk menanggulangi aksi teroris juga bukan hal tabu. Saat teroris menyerang Perancis, akhir 2015, militer juga diturunkan menanggulanginya.

"Yang perlu dirumuskan tinggal mekanisme dan bentuk pelibatannya," kata Asrul.

(Baca: Pemerintah Upayakan Pasal Pelibatan TNI Disetujui dalam RUU Anti-terorisme)

Jika merujuk praktik di Inggris, pelibatan militer diputuskan bersama oleh pemerintah bersama dengan kepolisian dan militer.

"Mekanisme di UU TNI sebenarnya sudah tepat dan tidak perlu direvisi, apalagi kalau bentuk revisinya seperti yang muncul dalam DIM RUU Antiterorisme," ujar Araf.

Dalam draf DIM sepuluh fraksi terhadap draf revisi UU Antiterorisme buatan pemerintah, opsi lain pelibatan militer dalam pemberantasan teroris membagi peran TNI menjadi dua, yaitu tugas perbantuan ke polisi dan tugas pokok.

Tugas pokok, berarti mengizinkan TNI menindak langsung aksi teroris terhadap tujuh obyek/subyek, di antaranya presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, WNI di luar negeri, Kedutaan Besar Indonesia, dan terorisme yang berdampak meluas di wilayah Indonesia serta menimbulkan ancaman kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan negara (Kompas, 19/12). (APA)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Mei 2017, di halaman 2 dengan judul "Pelibatan Militer Tak Sesuai Prinsip Supremasi Sipil".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com