JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, masih ada lima tersangka kasus vaksin palsu yang belum juga rampung berkas perkaranya.
Kelimanya merupakan dokter di berbagai rumah sakit swasta. Berkas tersebut masih bolak balik karena dianggap belum lengkap oleh jaksa.
"Minggu kemarin kita kirim lagi ke kejaksaan. Kita tunggu seperti apa," ujar Agung di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Lima Terdakwa Vaksin Palsu Divonis 7-10 Tahun Penjara
Salah satu hal yang belakangan perlu dilengkapi penyidik, yakni masalah legalitas tempat dokter tersebut bekerja.
Di sampung itu, Agung memastikan masalah formil dan materilnya sudah terpenuhi.
"Kita udah memenuhi beberapa petunjuk jaksa penuntut umum, kita harap bisa cepat selesai kasusnya," kata Agung.
12 Keluarga Pasien Vaksin Palsu Ajukan Gugatan Perdata
Para dokter tersebut adalah Indra Sugiarno, Harmon Mawardi, Dita Setiati, Hud, dan Ade.
Sementara itu, belasan tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan menjalani sidang.
Bahkan, beberapa dari mereka sudah divonis delapan hingga sembilan tahun penjara. Dalam perkara pokok, polisi menetapkan 24 tersangka.
Mereka terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter.
Para tersangka pidana asal dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.