Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Bebas Biaya Retribusi Makam Korban Tragedi Mei 98 Segera Diteken

Kompas.com - 08/05/2017, 21:05 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan surat keputusan (SK) gubernur untuk membebaskan biaya retribusi makam korban tragedi Mei 1998

Selama ini, biaya retribusi makam korban tragedi Mei 1998 yang sudah dibebaskan hanya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Sebelumnya ada yang tidak (gratis). Tergantung letaknya di mana. Makanya kalau untuk retribusi para korban tentu saja (bisa digratiskan). Untuk kepastian makanya tadi saya minta nama-namanya siapa saja. Kemarin sudah kita bebasin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat, Senin (8/5/2017).

(Baca: Peringatan Tragedi Mei 1998 ke-19, Ingatkan Bahaya Sentimen Etnis)

Menurut Djarot, dengan data yang lengkap, SK Gubernur untuk membebaskan retribusi makam bisa segera diproses.

"Saya sudah minta nama-namanya bulan ini kita selesaikan. Tapi kami tunggu datanya dulu. Namanya siapa lokasinya di mana. Bulan ini selesai," kata dia.

Djarot berharap, masalah SK Gubernur soal retribusi itu bisa segera diterbitkan. Sebab, akhir tahun ini masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan dirinya bakal berakhir.

"Sejak datang ke sini tahun lalu (sudah diminta datanya). Makanya kita minta ini bisa diterusin. Karena kan tahun depan Pak Anies sama Pak Sandi ya. Jadi biar ada kepastian," kata Djarot.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amirudin menyambut baik rencana Djarot tersebut.

Sebab, kata dia, masih ada makam korban tragedi Mei 1998 di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang belum bebas retribusi.

 

"Di luar ada sekitar delapan makam lagi yang belum bebas retribusinya, di dekat Klender. Kalau yang di sini kan ada sekitar 130-an makam korban," kata Mariana.

(Baca: Cara Komnas Perempuan agar Masyarakat Tak Lupakan Tragedi Mei 1998)

Ia juga berujar, agar SK Gubernur tentang pembebasan retribusi makam korban tragedi Mei 1998 bisa segera dikeluarkan.

Sebab ia khawatir kebijakan tersebut berubah sebelum ada kekuatan hukumnya.

"Jadi retribusi itu sudah digratiskan sejak tahun lalu. Nah kalau ada SK bisa berlaku sampai kapan pun. Apalagi pak Djarot habis ini ganti. Selama ini enggak ada SK-nya. Bulan ini akan keluar SK-nya, datanya tinggal dikirim saja," kata dia.

Kompas TV Keluarga Korban Mengenang Tragedi Mei 1998

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com