Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Panggil Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Patrialis

Kompas.com - 04/05/2017, 13:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil para pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagai saksi perkara suap yang melibatkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Total, empat pejabat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dipanggil KPK.

Mereka yakni Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Imron.

(Baca: Kasus Patrialis, KPK Panggil Pejabat Bea Cukai)

Lalu, Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan, dan Pelaksana Pemeriksa Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok, Rhandy Perkasa Arhastio.

Keempat pejabat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman (BHR). Basuki Hariman merupakan pengusaha yang diduga menyuap Patrialis.

"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).

Sebelumnya diberitakan, KPK menyita berbagai dokumen terkait impor daging dalam penggeledahan di Kantor Pusat Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.

Beberapa dokumen tersebut berupa data perusahaan milik Basuki Hariman.

Penggeledahan ini dilakukan untuk memastikan adanya kaitan antara suap yang diberikan Basuki dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penyidik berupaya membuktikan bahwa Basuki memiliki kepentingan dalam uji materi tersebut.

(Baca: Patrialis Akbar dan Dua Tersangka Kasus Suap di MK Cabut Praperadilan)

Misalnya, argumentasi bahwa uji materi tersebut memudahkan Basuki dalam menjalankan bisnis impor daging.

Meski demikian, menurut Febri, tidak tertutup kemungkinan penyidik melakukan pengembangan dalam kasus ini.

Misalnya, apakah ada perkara korupsi lain, atau ada keterlibatan pihak lain dalam perkara suap. Basuki dan Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017).

Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis.

Kompas TV Pencoblosan putaran kedua pilkada DKI juga digelar di TPS bayangan rutan KPK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com