JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usulan hak angket itu ditujukan kepada KPK terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, dalam kasus e-KTP.
"PKB sepenuhnya menolak usulan hak angket KPK ini," kata Juru Bicara Fraksi PKB Daniel Johan melalui pesan singkat, Kamis (27/4/2017).
Fraksi PKB juga memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk menolak hak angket tersebut.
Jika ada anggota yang sudah memberikan tanda tangan, diperintahkan untuk mencabutnya.
(Baca juga: Hak Angket untuk Lemahkan KPK)
PKB berpendapat, pengajuan hak angket tersebut tidak dalam koridor tugas DPR melainkan pengadilan.
Tugas anggota DPR adalah mengawal penuh proses tersebut agar berjalan baik.
"Yang bisa membuka itu hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP. PKB menyarankan perkembangan penyelesaian kasus ini bisa diselesaikan di internal Komisi III saja," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.
Jika hak angket tersebut tetap digulirkan, KPK dapat menolaknya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ada aturan bahwa informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan unuk dibuka kepada publik.
(Baca juga: KPK: Hak Angket DPR Bisa Hambat Penuntasan Kasus E-KTP )
Daniel menegaskan, fraksinya tegas mendukung langkah KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik.
"Terutama kasus e-KTP. Dan kami berharap segera diungkap kebenaran dalam proses persidangan yang sudah berjalan," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB itu.