JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih, merasa tidak pernah menyerahkan uang kepada mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Hal itu dikatakan Sri saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Awalnya, Sri ditanyakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembelian Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 1,1 miliar. Pembelian itu dilakukan pada 11 Oktober 2007. Saat itu, Sri menugaskan bawahannya yang bernama Karno.
"Saya kan disumpah. Demi Allah di pikiran saya tidak ada itu," ujar Sri kepada jaksa KPK.
(Baca: Distributor Alkes Akui Beri Rp 5 Miliar kepada Anak Buah Siti Fadilah)
Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa pada tanggal 11 Oktober 2007, beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri yang waktunya hampir bersamaan dengan dimulainya pengadaan alat kesehatan, Sri memerintahkan Karno untuk membeli MTC senilai Rp 1,1 miliar.
Selanjutnya, Karno membeli MTC di Bank Mandiri Cabang Pondok Indah sebanyak 44 lembar MTC yang kemudian diserahkan seluruhnya kepada Sri. Kemudian, Sri memberikan 20 lembar MTC dengan Nomor FA 456201- Nomor FA 456220 senilai Rp 500 juta kepada Siti Fadilah.
Pemberian dilakukan saat Sri bersilaturahim di Rumah Dinas Menteri Kesehatan Jalan Denpasar Raya Nomor 14 Kuningan, Jakarta Selatan.
(Baca: Siti Fadilah Gunakan Uang Suap untuk Disumbangkan melalui Cici Tegal)
Menurut surat dakwaan, setelah Sri memberikan uang kepada Siti, PT Indofarma Global Medika dengan dukungan PT Graha Ismaya, ditetapkan menjadi pemenang lelang. Proses lelang hanya dilakukan secara formalitas, karena dilakukan sesuai penunjukkan langsung.
Namun, demikian Sri dalam persidangan hari ini tetap berpegang teguh pada pernyataannya semula bahwa ia tak pernah memberikan cek perjalanan kepada Siti Fadilah.
"Saya tidak pernah memberikan," kata Sri.