Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla sebagai Tersangka

Kompas.com - 26/04/2017, 11:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kabiro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Nofel Hasan, Rabu (26/4/2017).

Nofel adalah tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana setelah sebelumnya Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/4/2017).

"Hari ini kami periksa NH sebagai tersangka, ini pemeriksaan perdana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu.

(Baca: Panglima TNI Pastikan Kepala Bakamla Bersaksi di Pengadilan Tipikor)

Selain memeriksa Nofel Hasan, penyidik juga memeriksa Syukri Gunawan, Direktur Utama PT Merial Esa, sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan.

Sebelumnya beberapa saksi juga sudah diperiksa, di antaranya anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi yang diperiksa Selasa (25/4/2017) kemarin.

Selain sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar.

Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji yang diduga diberikan terkait jabatannya sebagai PPK. Dia diduga menerima 104.500 dollar AS.

Nofel merupakan tersangka kelima. Empat tersangka ditangani olehKPK, dan satu orang di tetapkan berdasarkan kewenangan Polisi MiliterTNI.

Tersangka itu adalah Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

Ada pun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.

(Baca: Soal Kepala Bakamla, KPK Diapresiasi karena Minta Bantuan Panglima TNI)

Atas perbuatannya, Novel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Kompas TV KPK Tangkap Tangan 4 Orang, Satu di Antaranya Deputi Bakamla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com