Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Praperadilan, Miryam Tak Akan Penuhi Pemanggilan KPK

Kompas.com - 25/04/2017, 16:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani, dipastikan tidak akan memenuhi pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus proyek e-KTP.

Menurut pengacara Miryam, Aga Khan, kliennya akan mendahulukan proses peraperadilan yang sudah diajukan.

"Karena kami fokus di praperadilan dulu. Seyogyanya kami mohon kepada KPK untuk hak kami sudah kami jalankan, ya tolong dong hargai juga. Kan kami juga punya hak juga," ujar Aga Khan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Miryam telah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Miryam tidak memenuhi dua panggilan tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan pemanggilan paksa apabila Miryam tidak juga hadir memenuhi pemanggilan.

Pengacara Miryam meminta pemanggilan ulang hingga 26 April 2016. Namun, pada Jumat lalu, Miryam melalui pengacaranya mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kan langkah hukum kami sudah jelas praperadilan didaftarkan di PN Selatan. Harusnya dilakukan dulu langkah-langkah praperadilan kami," kata Aga.

(Baca juga: Melalui Pengacaranya, Miryam S Haryani Ajukan Praperadilan Lawan KPK)

Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan e-KTP.

(Baca: KPK Tetapkan Miryam S Haryani Tersangka Keterangan Palsu Kasus E-KTP)

Miryam dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV KPK menetapkan Miryam S Haryani, mantan anggota komisi II DPR sebagai tersangka baru dalam kasus megakorupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com