JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah kliennya.
Hal itu dikatakan Aga saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
"Saya diberitahu penyidik. Saya juga dapat informasi dari yang jaga rumah klien saya," ujar Aga Khan.
Menurut informasi, kediaman Miryam di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, didatangi polisi dan petugas KPK sejak Selasa pagi.
Namun, menurut Aga, Miryam saat ini tidak berada di kediamannya.
KPK menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Miryam diduga memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan e-KTP.
(Baca: Melalui Pengacaranya, Miryam S Haryani Ajukan Praperadilan Lawan KPK)
Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Dalam BAP itu, Miryam menjelaskan pembagian uang dalam kasus e-KTP.
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP. Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.