JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Ia akan diperiksa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pemberian keterangan yang tidak benar di pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2017).
Pada pemanggilan pertama, kuasa hukum Miryam melalui surat menyatakan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri pemeriksaan.
(baca: KPK Cari Aktor Di Balik Keterangan Palsu Miryam)
Febri tidak menjelaskan lebih jauh alasan ketidakhadiran Miryam. Namun, jika dalam pemanggilan berikutnya Miryam tidak hadir dengan alasan yang tidak patut secara ketentuan hukum, KPK dapat menempuh upaya pemanggilan paksa.
Miryam menjadi tersangka dengan memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
(baca: Elza Syarief Sebut Orang yang Diduga Pengaruhi Miryam Anak Buah Elite Parpol)
Padahal, di dalam BAP itu, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP.
Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.