JAKARTA, KOMPAS.com - Aliran dana untuk anggota DPR dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) diketahui berasal dari sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Hal itu terungkap dalam persidangan keenam kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Dalam persidangan, Anang mengaku pernah memberikan uang 200.000 dollar AS kepada terdakwa Sugiharto yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Saya pernah memberikan melalui Yoseph (staf Dirjen Dukcapil Kemendagri, Yoseph Sumartono)," ujar Anang kepada jaksa KPK.
Dalam persidangan, Sugiharto mengatakan, uang tersebut akan diberikan kepada anggota DPR, Miryam S Haryani.
Uang yang diterima dari Anang disampaikan melalui staf Dirjen Dukcapil Kemendagri, Yoseph Sumartono.
"Uang itu untuk melengkapi 500.000 dollar AS yang akan kami serahkan ke Miryam S Haryani," kata Sugiharto.
Sebelumnya, Anang S Sudiharjo mengaku pernah mengeluarkan uang sebesar 200.000 dollar AS yang kemudian diserahkan kepada terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto.
(Baca juga: Dirut PT Quadra Solution Pernah Beri 200.000 Dollar AS untuk Terdakwa e-KTP)
Permintaan uang disampaikan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos kepada Anang.
"200.000 dollar AS saya pernah beri, ada permintaan Paulus Tannos," ujar Anang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017) malam.
Saat itu, Paulus meminta Anang menemani isrtinya mengambil uang di bank. Paulus, kata Anang, menyatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan legal.
(Baca juga: Saksi Kemendagri Akui Ada Pemberian Uang dari Terdakwa Kasus E-KTP)