JAKARTA, KOMPAS.com - Pengakuan Anas Urbaningrum soal arahan SBY terkait proyek e-KTP menjadi berita terpopuler pada Jumat pagi ini.
Selain itu, ada juga artikel permintaan Kapolda Metro Jaya agar sidang tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, serta ide pramugari berbikini dari maskapai penerbangan Vietnam.
Berikut rangkuman 5 berita terpopuler Kompas.com:
1. Pengakuan Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, tak ada atensi khusus Partai Demokrat selama proses pembahasan dan pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Namun, Anas mengaku menerima arahan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. SBY meminta Anas sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat, mendukung proyek tersebut.
Saat itu, selain sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, SBY juga menjabat Presiden RI.
"Memang ada arahan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, presiden, setiap kebijakan pemerintah harus didukung Fraksi Demokrat dan partai koalisi," ujar Anas saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
(Baca: Disebut Terima Duit Korupsi E-KTP, Anas Anggap Itu Fiksi dan Fitnah)
Anas mengatakan, yang ia ketahui, program penerapan e-KTP merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang paling disorot saat itu.
Selengkapnya, baca Anas Urbaningrum Ungkap Arahan SBY Terkait Proyek E-KTP
2. Permintaan Kapolda Metro Jaya soal sidang tuntutan Ahok
Dalam surat tertanggal 4 April 2017 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Iriawan mengatakan penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.