Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Putusan Terkait Pembatalan Tatib DPD Berlaku Mengikat

Kompas.com - 03/04/2017, 17:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Witanto mengatakan, meski ada sejumlah kesahalahan penulisan, namun putusan MA atas uji materi terkait masa jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tertuang dalam Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 tetap berlaku mengikat.

Hal ini disampaikan oleh Witanto menanggapi polemik di internal DPD yang mempertanyakan keabsahan putusan tersebut.

"Secara hukum putusan tersebut tetap berlaku dan mengikat," kata Witanto, saat dihubungi, Senin (3/4/2017).

Witanto mengatakan, MA melalui juru bicara Suhadi sudah mengklarifikasi begitu informasi adanya kesalahan ketik dalam putusan tersebut.

(Baca: Belum Dibuka, Sidang Paripurna DPD Sudah Ricuh)

Suhadi, kata Witanto, menjelaskan bahwa kesalahan pengetikan terjadi karena beban kerja penyelesaian perkara di mahkamah agung yang terlalu tinggi.

Menurut Witanto, perbaikan redaksional putusan juga ada proseduralnya. Dan langkah itu sudah ditempuh MA.

Oleh karena itu, meskipun ada sejumlah kesalahan penulisan, namun sedianya tidak mengubah substansi putusan.

"Kesalahan itu sebenarnya tidak benar-benar pada substansinya karena yang benar-benar substansi dari putusan itu adalah mengabulkan atau menolak dan secara substansi putusan tersebut tidak ada masalah," kata Witanto.

Sebelumnya, MA menerbitkan putusan uji materi yang membatalkan tata tertib DPD terkait masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.

Pasca-putusan itu dikeluarkan, di internal DPD terjadi pro dan kontra. Adanya sejumlah kesalahan redaksional pada putusan MA tersebut menimbulkan berbagai penafsiran.

(Baca: Salah Ketik Putusan MA yang Berujung Ribut di Internal DPD)

Ada yang menganggap putusan itu cacat sehingga tak bisa dijadikan dasar hukum dan ada yang menilai putusan itu tetap berlaku mengikat.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyayangkan adanya kesalahan pada putusan tersebut, sehingga membuat rapat Panmus yang digelar pada Minggu (2/4/2017) menjadi alot.

"Kami menyesalkan ketidaktelatenan dari Mahkamah Agung, ketidaktelitian Mahkamah Agung, membuat amar putusan ini sehingga membuat kami keadaan begini," kata Farouk, seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu malam.

Kompas TV Anggota DPD Banting Rekan di Ruang Sidang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com