Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nota Kesepahaman KPK, Polri, dan Kejaksaan Jangan Jadi Upaya Saling Melindungi

Kompas.com - 29/03/2017, 18:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengingatkan agar nota kesepahaman tiga lembaga penegak hukum tak dijadikan alat untuk saling melindungi jika ada yang tersangkut kasus hukum.

MoU tersebut diteken oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, dan Kejaksaan, Rabu (29/3/2017).

"Yang jelas, jangan sampai nanti kalau satu sama lain demikian, terus misalnya ada yang tersangkut, jangan itu menjadi upaya untuk melindungi," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

"Aparat penegak hukum kan kedudukannya sama di mata hukum," lanjut dia.

Fadli mengatakan, belum mengetahui secara utuh isi MoU tiga lembaga itu.

Akan tetapi, ia berharap, penegakan hukum berjalan dengan adil dan tak ada tebang pilih.

"Ada yang dilindungi, tetapi ada yang justru dicari-cari, diburu dan sebagainya karena mungkin berbeda sikap atau paham politiknya," kata Politisi Partai Gerindra .

(Baca: KPK, Polri, dan Kejaksaan Rancang SPDP Elektronik Bersama)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung memperbarui nota kesepahaman bersama mengenai penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi.

Ada 15 pasal yang tercantum dalam nota tersebut.

Dalam MoU tersebut, sinergi tiga lembaga penegak hukum semakin diperkuat dalam penanganan kasus korupsi. Khususnya, dalam pertukaran data dan informasi mengenai kasus-kasus yang ditangani tiga lembaga itu.

Selain itu, ada penambahan kesepakatan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berbasis elektronik.

Selama ini, SPDP dikirim secara manual dan membutuhkan waktu yang panjang.

Pada Pasal 3 poin 5 MoU tersebut, diatur juga soal pemeriksaan anggota dari salah satu penegak hukum oleh lembaga penegak hukum lain.

Mereka sepakat adanya pemberitahuan kepada pimpinan personel yang diperiksa sebagai saksi dan adanya pendampingan hukum.

Padahal, dalam undang-undang diatur bahwa pemeriksaan saksi tidak boleh didampingi oleh penasihat hukum.

Ada pula kesepakatan soal penggeledahan personel penegak hukum yang diduga terkait kasus hukum. Pimpinan personel itu juga harus diberitahu soal penggeledahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com