JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, setiap pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan. Namun, tidak ada larangan bagi para pejabat untuk menjalankan hobinya.
“Kalau mau jujur, sebenarnya pejabat negara tidak boleh merangkap. Sebagai direktur, sebagai komisaris, sebagai pengacara, sebagai notaris, itu enggak boleh,” kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Rabu (29/3/2017).
“Tapi, kalau dalam konteks keartisan, itu tidak ada aturannya,” lanjut dia.
Tjahjo menanggapi pertanyaan awak media terkait polemik Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha "Ungu".
Pasha bersama grup bandnya "Ungu", bertolak ke Singapura untuk menggelar konser.
Tindakan yang dilakukan Pasha tersebut, sebelumnya dikritik Ketua DPRD Kota Palu, Muhammad Iqbal Andi Magga.
(Baca: Kritik Pasha ?Ungu?, Ketua DPRD Kota Palu Dituding Cari Popularitas)
Menurut dia, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diatur larangan bagi kepala daerah untuk bergabung dalam suatu usaha atau badan usaha.
Tjahjo menambahkan, dirinya berencana mengecek apakah Sigit telah melayangkan surat izin sebelumnya.
(Baca: Mendagri Ingin Cek Izin Pasha "Ungu" yang Manggung di Singapura)
Namun, ia menekankan, bahwa setiap kepala daerah berhak mengembangkan hobi sepanjang dilakukan saat hari libur.
“Setiap orang kan punya hobi, punya kesenangan. Sepanjang tidak mengganggu tugas-tugasnnya, apalagi dilaksanakan di hari libur, tidak ada masalah,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.