Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kepala PPATK soal Kasus E-KTP

Kompas.com - 24/03/2017, 22:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bergulir dengan mengungkap sejumlah nama yang diduga terlibat. 

Dalam dakwaan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017), banyak nama yang disebut menerima uang hasil korupsi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menanggapi proses hukum kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun itu. 

PPATK, kata dia, mendukung proses hukum kasus tersebut. Namun, sedianya pengusutan tetap mengedepankan asas-asas hukum yang berlaku.

(Baca: Cerita Mantan Pimpinan KPK yang Enggan Buat E-KTP)

"Kami itu sebagai FIU (Financial Intelejen Unit), sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam undang-undang, maka kami diminta ataupun tidak diminta akan mendukung aparat penegak hukum, tentunya dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah," ujar Badaruddin di Bogor, Jumat (24/3/2017).

Menurut Badaruddin, jikapun kasus tersebut dianalisis oleh PPATK, hasilnya tidak serta merta bisa disampaikan ke KPK.

Selain itu, juga tidak bisa dipastikan bahwa orang-orang yang disebutkan dalam dakwaan bisa dibuktikan kesalahannya.

Sebab, bisa jadi langkah penyelidikan yang ditempuh KPK berbeda dengan PPATK.

"Itu belum tentu cocok dengan strategi penyelidikan ataupun penyidikan yang akan dikembangkan oleh pihak penyidik. Jadi kami belum bisa menjelaskan orang-perorangnya," kata dia.

(Baca: Pimpinan KPK Pastikan Tak Ada Saksi yang Ditekan dalam Penyidikan Kasus E-KTP)

Selain itu, jikapun PPATK menganalisis kemudian menemukan indikasi siapa saja orang yang turut terlibat, pihaknya juga tidak bisa menyampaikan secara terbuka. Sebab, undang-undang telah mengatur hal tersebut.

"Kami tidak bisa menyampaikan itu, karena itu tidak sesuai dengan undang-undang," ujarnya.

Seperti diketahui, banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP.

Sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com