Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/03/2017, 17:48 WIB

Oleh: Khairul Fahmi

Masih segar dalam ingatan betapa putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2015 telah membuat nanar ratusan pemohon.

Kala itu, dari 151 perkara sengketa hasil pilkada yang diajukan, 137 perkara dinyatakan tidak dapat diterima. Alasannya, ada permohonan yang telah lampau waktu, tetapi mayoritas penolakan adalah ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada tidak terpenuhi.

Kejadian itu di luar perkiraan banyak orang, sebab dalam sejarah penyelesaian sengketa pilkada, baru kali ini MK menerapkan syarat formal permohonan secara zakelijk.

Walaupun demikian, pilihan sikap MK tersebut tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang final. Bagaimanapun, berbagai perkembangan penyelenggaraan pilkada mesti dijadikan referensi untuk terus memperbaiki posisi hukum lembaga peradilan guna memenuhi rasa keadilan dalam kontestasi politik lokal.

Lebih-lebih, hingga saat ini loophole dalam UU Pilkada sangat memungkinkan kontestan bertanding secara curang. Walau UU telah menyediakan perangkat penyelesaian masalah hukum, hal itu belum secara rapi mengurangi peluang permainan serong seperti politik uang. Alih-alih dapat disentuh, dalam pilkada serentak 2017, sangat terasa pelanggaran diselundupkan sedemikian rupa dan hendak pula berlindung di balik ambang batas pengajuan permohonan penyelesaian sengketa hasil.

Impunitas politik uang

Ambang batas selisih suara telah memunculkan rumus baru dalam Pilkada 2017: lakukan politik uang untuk kemenangan dengan selisih diatas 2 persen, maka pelanggaran tak akan tersentuh, bahkan oleh MK sekalipun.

Aspek normatif pun turut menunjang proliferasi politik uang dengan rumus itu. Betapa tidak, walaupun UU No 10/2016 mengatur sanksi tegas pembatalan bagi calon yang terbukti melakukan politik uang, ketentuan dimaksud sama sekali tidak implementatif.

Dikatakan begitu karena politik uang sebagai pelanggaran administratif baru dapat ditindak ketika ia terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam arti, hanya politik uang yang terencana secara baik, melibatkan aparat struktural, dan berdampak luas terhadap hasil pilkada yang dapat dihukum dengan pembatalan calon.

Sebaliknya, jika hanya dilakukan oleh calon dengan dukungan tim pemenangan, sekalipun berdampak luas terhadap kemenangannya, Pasal 73 dan Pasal 135A UU Pilkada sama sekali tidak dapat diterapkan. Akhirnya, norma itu pun tak lebih sekadar aturan basa-basi.

Lebih jauh, dalam Peraturan Bawaslu No 13/2016 terkait penanganan politik uang diatur, Bawaslu hanya dapat menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif paling lambat 60 hari sebelum pemungutan suara. Dengan batasan itu, ada dua hal yang dapat dipastikan. Pertama, politik uang yang terjadi dua bulan sebelum pemungutan suara tidak akan pernah terjangkau. Kedua, dampak politik uang terhadap hasil pilkada mustahil dibuktikan. Sebab, sebelum dampak dapat diukur, tenggang waktu pemeriksaan telah terlebih dahulu berakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com