Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus RUU Pemilu Jangan Abaikan Putusan MK soal Syarat Anggota KPU

Kompas.com - 22/03/2017, 13:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan terkait uji materi Pasal 11 UU 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Dalam putusan tersebut, MK mengatur secara tegas syarat seseorang yang ingin menjadi anggota KPU.

Pansus Pemilu jangan sampai abai dengan putusan MK,” kata Titi dalam pesan singkat, Rabu (22/3/2017).

Titi menanggapi wacana Pansus RUU Pemilu agar ada anggota partai politik dalam keanggotan KPU.

Wacana itu muncul setelah Pansus kembali dari kunjungan kerja ke Jerman.

(Baca: Gerindra Tak Sepakat Ada Unsur Parpol di KPU)

Pada putusan Nomor 81/PUU-/IX/2011, MK menyatakan, syarat menjadi anggota KPU harus mandiri.

Kandidat harus mengundurkan diri minimal lima tahun dari partai politik sebelum mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU.

“Jadi sudah sangat terang benderang, secara konstitusional tidak ada celah sama sekali bagi masuknya unsur parpol dalam keanggotaan maupun kelembagaan penyelenggara pemilu,” ujar Titi.

Selain itu, ia berpandangan, tidak tepat jika Pansus RUU Pemilu ingin mengadopsi sistem pemilu yang berlaku di Jerman.

Alasannya, badan penyelenggara pemilu di Jerman tidak seperti KPU di Indonesia.

(Baca: Sekjen PAN Setuju Ada Anggota KPU dari Unsur Parpol, asal...)

“Lalu, konteks Jerman tidak sama dengan Indonesia. Sebab, konstitusi Indonesia sudah jelas melarang masuknya parpol ke dalam KPU. Untuk soal itu sudah tidak bisa dibantah atau dinegosiasikan lagi,” kata dia.

Lebih jauh, ia mengatakan, Pansus RUU Pemilu perlu mengamandemen UUD 1945 jika ingin memasukkan anggota parpol dalam keanggotaan KPU.

Titi juga mengingatkan agar Pansus RUU Pemilu tidak menciptakan kontroversi baru di tengah proses pembahasan RUU Pemilu.

Sebab, waktu yang dimiliki pemerintah dan DPR untuk merampungkan pembahasan RUU tersebut sangat terbatas.

“Pansus cuma buang-buang waktu saja dengan melempar isu ini. Alih-alih malah cuma ciptakan kegeraman publik. Pansus sebaiknya bekerja konstruktif dan fokus saja, biar tidak banyak habis energi atau waktu untuk hal-hal yang tak perlu,” kata Titi.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com