Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelusuri Kemungkinan Pembubaran Partai Politik yang Terjerat Korupsi

Kompas.com - 19/03/2017, 19:26 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pembubaran partai politik kembali mengemuka. Salah satunya akibat kasus korupsi e-KTP yang diduga menyeret sejumlah nama politisi, baik dari eksekutif maupun legislatif.

Dalam dakwaan persidangan disebutkan bahwa aliran dana proyek tersebut diduga kuat juga mengalir ke sejumlah partai politik. Hal ini yang memicu kembali wacana pembubaran partai politik yang terjerat kasus korupsi.

Wacana pembubaran parpol sempat diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu. Yusril menilai partai politik adalah instrumen penting dalam sisten politik dan demokrasi di bawah Undang-Undang Dasar 1945.

Karena dianggap sebagai instrunen penting, maka kehadiran parpol yang bersih, berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme adalah sebuah keniscayaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta menindak kejahatan korporasi, termasuk yang melibatkan partai dalam tindak pidana korupsi.

Namun, parpol tak otomatis bubar sekalipun terbukti melakukan tindak kejahatan, melainkan pimpinannya yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang memutus perkara pembubaran parpol.

Terkait hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai usulan pembubaran parpol adalah hal yang menarik. Meskipun proses yang harus dilalui juga panjang dan tidak mudah.

"Karena di MK, pembubaran partai lebih pada latar belakang partai. AD/ART partai, kebijakan partai, dan sebagainya. Tapi korupsi kan tidak mungkin dicantumkan dalam AD/ART partai," kata Zainal seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).

Ia menjelaskan, ada dua ranah yang bisa dilihat dalam menyikapi kasus ini.

Pertama, pemberian hukuman dengan memandang parpol sebagai korporasi. Kedua, pembubaran melalui proses di MK.

Hal tersebut diakuinya tak mudah. Namun, wacana tersebut tak lantas menjadi terhenti hanya karena tak diatur secara rinci.

"Penting bagi bangsa memikirkan dengan detail perilaku partai, kolektif yang sangat banal, yang merusak, koruptif sana-sini masa tidak dihukum karena tidak ada mekanisme terhadap itu," ucap Zainal.

(Baca juga: KPK Siap Uraikan Aliran Dana E-KTP ke Partai Politik)

Meski begitu, Zainal tidak dapat memastikan apakah cara itu akan memberi efek jera.

Namun setidaknya, ia menilai hal tersebut dapat memberikan catatan bagi partai-partai politik bahwa partai tak bisa lagi mengumpulkan uang dengan merampok uang negara karena konsekuensinya bisa berujung pada pembubaran parpol.

"Mungkin efek jera tidak. Tapi untuk memberikan catatan buat partainya, itu akan menarik, bahwa partai tidak bisa lagi collecting money dengan membancak uang negara karena ancamannya Anda bisa dibubarkan," tutur Zainal.

(Baca juga: Sikapi Korupsi E-KTP, ICW Minta Negara Perhatikan Pembiayaan Parpol)

Adapun aturan mengenai pembubaran parpol juga tercantum dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pada ayat pertama disebutkan bahwa Pemohon pembubaran parpol adalah Pemerintah.

Sedangkan pada ayat kedua disebutkan bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Kompas TV Setnov Siap Bersaksi di Sidang KTP Elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com