Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Fakta Menarik Sidang Kedua Kasus E-KTP

Kompas.com - 17/03/2017, 10:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kedua dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Sejumlah fakta menarik muncul dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Sedianya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi. Namun, dalam persidangan hanya enam saksi yang memberikan keterangan.

Para saksi tersebut, yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Sekretaris Jenderal Kemendagri saat ini, Yuswandi Temenggung; mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni; Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri Elvius Dailami.

Selain itu, mantan Ketua Komisi II DPR, Chaeruman Harahap dan Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi.

Berikut ini adalah sejumlah fakta menarik mengenai sidang yang berjalan hampir 10 jam tersebut.

1. Gamawan salahkan masyarakat

Di awal persidangan, Gamawan menyalahkan masyarakat terkait terhambatnya proyek e-KTP.

Gamawan mengatakan, hambatan terjadi saat pelaksana proyek harus melakukan perekaman data penduduk.

Menurut Gamawan, kesulitan terjadi saat masyarakat banyak yang tidak datang untuk menyerahkan data identitas.

"Karena menurut undang-undang, yang aktif itu rakyat, bukan pemerintah," kata Gamawan.

2. Gamawan akui terima uang

Gamawan mengakui menerima beberapa kali pemberian uang. Namun, ia beralasan, pemberian uang itu terkait keperluannya untuk berobat dan honor kerja.

Ia mengaku pernah meminjam uang Rp 1 miliar kepada adiknya, Azmin Aulia. Uang tersebut digunakan untuk beternak sapi dan bertani.

Selain itu, Gamawan mengaku meminjam uang kepada pengusaha Afdal Noverman sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu untuk keperluan berobat di Singapura.

Kemudian, ia mengakui menerima uang Rp 50 juta. Namun, uang tersebut diklaim sebagai honor kerja.

3. Mantan Sekjen Kemendagri terima 500.000 dollar AS

Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggarini, mengaku dua kali menerima uang. Pertama, ia menerima uang dari Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebanyak 300.000 dollar AS.

Kedua, ia menerima 200.000 dollar AS dari pengusaha pemenang tender proyek e-KTP Andi Agustinus, alias Andi Narogong.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com