JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertani Wahyu terkait kasus suap di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/3/2017).
Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada pemeriksaan Wahyu, penyidik KPK mendalami lebih jauh ihwal kuota impor daging.
"Materi pemeriksaan, penyidik ingin dalami lebih lanjut tentang kuota impor daging," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Rabu (15/3/2017).
(Baca: KPK Klarifikasi Bukti Pertemuan kepada Patrialis dan Basuki Hariman)
Febri menyebutkan, hal itu diperlukan penyidik untuk memperdalam fakta indikasi kepentingan bisnis Basuki terkait suap yang diberikan ke mantan hakim MK Patrialis Akbar.
Basuki disebut memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Untuk melancarkan usahanya, Basuki diduga menyuap Patrialis melalui perantara suap, Kamaluddin, sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian suap diduga agar Patrialis memutuskan gugatan uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai permintaan Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.