JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pakar Partai Golkar menyayangkan dakwaan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bocor ke publik sebelum disidangkan.
Menurut Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, hal itu tidak lazim dan tidak semestinya terjadi.
"Sebelum sidang di (pengadilan) tipikor kok sudah beredar dakwaan di luar persidangan," kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (14/3/2017).
Terkait hal tersebut, dewan pakar akan segera menanyakannya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk disampaikan kepada Fraksi Partai Golkar di DPR sebagai perpanjangan tangan partai dan Komisi III.
(Baca: Novanto Disebut di Dakwaan Kasus E-KTP, Idrus Yakin Golkar Tetap Solid)
"Tentu juga (diminta tanyakan) kepada KPK sendiri. Kok belum sidang sudah beredar," ujar Agung.
Dewan Pakar Partai Golkar menggelar rapat membahas soal isu-isu terkini. Salah satu yang jadi bahasan adalah disebutnya sejumlah nama politisi Partai Golkar dalam dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Salah satu nama yang disebut adalah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Dewan pakar menyusun sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada DPP.
(Baca: Disebut Dalam Dakwaan Kasus E-KTP, Golkar Pertimbangkan Langkah Hukum)
Salah satu rekomendasinya adalah agar DPP membentuk tim hukum khusus. Tim tersebut dinilai perlu untuk memberi nasihat hukum atau advokasi kepada pihak-pihak terkait maupun terhadap Partai Golkar secara lembaga.
"Kami minta DPP Partai Golkar menyiapkan tim hukum itu dan saya dengar saudara Idrus (Sekjen Golkar Idrus Marham) sudah menyatakan akan membentuk itu," tuturnya.