Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kadernya Disebut Dalam Dakwaan e-KTP, Ini Kata Politisi PDI-P

Kompas.com - 11/03/2017, 08:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI Perjuangan Maruarar Sirait mengatakan, partainya menghormati proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Hal itu menanggapi surat dakwaan yang menyebutkan sejumlah kader PDI-P menerima fee dari proyek tersebut.

"Sikap PDI-P sangat jelas, ibu Mega (Megawati Soekarnoputri) sebagai Ketua Umum sangat menghormati hukum sebagai panglima," ujar Maruarar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/3/2017) malam.

Maruarar enggan berkomentar banyak soal sejumlah nama yang disebut karena tak ingin masuk ke ranah hukum. Menurut dia, akan ada saatnya untuk membuktikan apakah uang tersebut benar mengalir ke beberapa kader PDI-P atau tidak.

"Biarkan nanti fakta persidangaan, saksi-saksi, bukti yang bicara. Kita yakin KPK bekerja dengan profesional," kata Maruarar.

Perjalanan sidang e-KTP masih sangat panjang. Orang-orang yang namanya disebutkan dalam dakwaan berkesempatan duduk di kursi saksi untuk mengklarifikasinya.

"Tapi tentunya juga setiap orang bisa menyampaikan pendapatnya dengan argumentasi dan bukti-buktinya sendiri," kata Maruarar.

Puluhan orang diduga turut menikmati fee proyek e-KTP yang berasal dari penggelembungan anggaran yang totalnya Rp 5,9 triliun. Tak hanya ke pejabat Kementerian Negeri, tetapi juga ke sejumlah perusahaan dan anggota DPR RI periode 2009-2014.

(Baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)

Setidaknya ada empat kader PDI-P yang disebut menerima uang dari proyek tersebut.

Olly Dondokambey mendapatkan Rp 11,6 miliar dalam bentuk 1,2 juta dollar AS, Arif Wibowo menerima Rp 1 miliar dalam bentuk 108.000 dollar AS, Ganjar Pranowo menerima Rp 5,04 miliar dalam bentuk 520.000 dollar AS, serta Yasonna Laoly mendapat Rp 814 juta dalam bentuk 84.000 dollar AS.

Dua terdakwa dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.

(Baca: Saksi Kasus E-KTP Bisa Melapor ke KPK bila Merasa Terancam)

Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Dari total anggaran Rp 5,9 triliun, hanya 51 persen yang digunakan untuk proyek e-KTP. Sementara sisanya dibagikan untuk anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri, hingga perusahaan.

Kompas TV Kompas Petang akan mengulas kasus korupsi KTP elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com