Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pertimbangkan Keluarkan Sprindik Baru Bupati Nganjuk

Kompas.com - 09/03/2017, 07:17 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan berbagai kemungkinan hukum pasca-putusan praperadilan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Salah satunya, mempertimbangkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Kami akan pertimbangkan berbagai kemungkinan hukum termasuk juga termasuk penerbitan Sprindik baru dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

KPK sudah mengidentifikasi berbagai persoalan dalam putusan tersebut. Misalnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

Dalam SKB disebutkan bahwa apabila ada dua instansi/lembaga yang menangani perkara yang sama, maka dikembalikan ke lembaga/instansi yang melakukan penyelidikan awal.

(Baca: KPK Pelajari Putusan Praperadilan yang Menangkan Bupati Nganjuk)

Adapun, awal perkara kasus Taufiq ditangani oleh Kejaksaan yang kemudian diambil alih KPK. Namun, ketentuan itu sudah tidak berlaku lagi sejak Maret 2016.

"Dan kami ingin mematuhi UU 30/2002 tantang KPK yang sebenarnya bicara koordinasi dengan polri atau kejaksaan itu dilakukan kalau sudah penyidikan. Sementara ini putusan mendasarkan proses penyelidikan. Jadi dua hal yang berbeda," ujar Febri.

Febri menyebutkan, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, yang diuji merupakan ada tidaknya dua alat bukti.

Sementara, dalam perkara ini, hakim mempertimbangkan SKB yang tidak berlaku.

"Perma itu juga mengatakan MA punya kewenangan sebagai pemimpin tertinggi. Kami berharap MA perhatikan perkembangan putusan praperadilan yang diputus di luar Perma yang sudah dibuat oleh pihak MA sendiri," ujar Febri.

Taufiq diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek, yakni proyek pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

Selain itu, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

Taufiq yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Mengenai sumber gratifikasi, penyidik KPK telah menemukan sejumlah pemberi yang diduga memiliki kepentingan dengan jabatan Taufiq sebagai Bupati Nganjuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com